Taman Nasional Way Kambas (TNWK) adalah taman nasional perlindungan gajah yang terletak di daerah Lampung tepatnya di Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, Indonesia. Selain di Way Kambas, sekolah gajah (Pusat Latihan Gajah) juga bisa ditemui di Minas, Riau. Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang hidup di kawasan ini semakin berkurang jumlahnya.
Baca juga : Pulo Cinta -> Kegiatan Menarik Yang Dilakukan di Pulau Ini!
Taman Nasional Way Kambas berdiri pada tahun 1985 merupakan sekolah gajah pertama di Indonesia. Dengan nama awal Pusat Latihan Gajah (PLG) namun semenjak beberapa tahun terakhir ini namanya berubah menjadi Pusat Konservasi Gajah (PKG) yang diharapkan mampu menjadi pusat konservasi gajah dalam penjinakan, pelatihan, perkembangbiakan dan konservasi. Hingga sekarang PKG ini telah melatih sekitar 300 ekor gajah yang sudah disebar ke seluruh penjuru Tanah Air. Di Way Kambas juga tedapat International Rhino Foundation yang bertugas menjaga spesies badak agar tidak terancam punah.
Sejarah
Sejarah Taman Nasional Way Kambas adalah satu dari dua kawasan konservasi yang berbentuk taman nasional di Propinsi Lampung selain Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 670/Kpts-II/1999 tanggal 26 Agustus 1999, kawasan TNWK mempunyai luas lebih kurang 125,631.31 ha. Secara gaeografis Taman Nasional Way Kambas terletak antara 40°37’ – 50°16’ Lintang Selatan dan antara 105°33’ – 105°54’ Bujur Timur. Berada di bagian tenggara Pulau Sumatera di wilayah Propinsi Lampung. Pada tahun 1924 kawasan hutan Way Kambas dan Cabang disisihkan sebagai daerah hutan lindung, bersama-sama dengan beberapa daerah hutan yang tergabung didalamnya.
Berdasarkan sejarah Pendirian kawasan pelestarian alam Way Kambas dimulai sejak tahun 1936 oleh Resident Lampung, Mr. Rookmaker, dan disusul dengan Surat Keputusan Gubernur Belanda tanggal 26 Januari 1937 Stbl 1937 Nomor 38. Pada tahun 1978 Suaka Margasatwa Way Kambas diubah menjadi Kawasan Pelestarian Alam (KPA) oleh Menteri Pertanian dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts-7/1978 tanggal 10 Juli 1978 dan dikelola oleh Sub Balai Kawasan Pelestarian Alam (SBKPA).
Harga Tiket Masuk Way Kambas
Umum -> Rp. 7.000
Naik Gajah -> Rp. 20.000
Paket Keliling Way Kambas -> Rp. 150.000
Penginapan -> Rp. 200.000
Untuk harga tiket masuk Taman Way Kambas ini kamu diharuskan membayar tiket masuk seharga Rp. 7.000/ orang. Dengan harga yang begitu terjangkau tentu kamu sudah bisa menikmati pemandangan alami dari kebun binatang di Lampung Timur ini.
Didalamnya kamu bisa naik gajah atau berjalan-jalan mengelilingi tempat-tempat disekitarnya. Disana juga ada wisata yaitu memandikan gajah, atraksi gajah dan juga sepak bola gajah. Intinya selalu melibatkan gajah.